Jumat, 19 April 2013
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
nMerupakan suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
n
Sumber modal Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjaman.
Contoh Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah toko pakaian, toko makanan dan lain-lain.
TANGGUNG JAWAB PEMILIK
PERUSAHAAN PERORANGAN/
PERUSAHAAN DAGANG
Pada Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang tidak
terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik
dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan
berarti pula utang pemiliknya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seluruh harta
kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang
perusahaannya.
Oleh karena itu, pemilik Perusahaan Perorangan/
Perusahaan Dagang memiliki tanggung jawab yang tidak
ter
Untuk mendirikan CV, para pendiri CV tidak memerlukan formalitas,
artinya pendirian CV dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun
tulisan. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dilakukan
dengan akta otentik ataupun akta di bawah tangan. Juga tidak ada
keharusan dari pendiri CV untuk melakukan pendaftaran dan juga tidak
ada keharusan untuk diumumkan dalam Lembaran Negara. Dengan
demikian CV tidak dapat dikategorikan sebagai badan hukum
sebagaimana halnya Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang.
Tetapi pada saat ini berdasarkan pengamatan Purwosutjipto, “dalam
praktek di Indonesia menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang
mendirikan CV berdasarkan akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang berwenang (di wilayah tempat kedudukan CV)
dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.”
batas.
Langganan:
Postingan (Atom)