Jumat, 19 April 2013









PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG







nMerupakan suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang

n




Sumber modal Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjaman.




Contoh Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah toko pakaian, toko makanan dan lain-lain.





TANGGUNG JAWAB PEMILIK

PERUSAHAAN PERORANGAN/
PERUSAHAAN DAGANG



Pada Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang tidak


terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik

dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan

berarti pula utang pemiliknya.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seluruh harta

kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang

perusahaannya.

Oleh karena itu, pemilik Perusahaan Perorangan/

Perusahaan Dagang memiliki tanggung jawab yang tidak

ter

Untuk mendirikan CV, para pendiri CV tidak memerlukan formalitas,

artinya pendirian CV dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun

tulisan. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dilakukan

dengan akta otentik ataupun akta di bawah tangan. Juga tidak ada

keharusan dari pendiri CV untuk melakukan pendaftaran dan juga tidak

ada keharusan untuk diumumkan dalam Lembaran Negara. Dengan

demikian CV tidak dapat dikategorikan sebagai badan hukum

sebagaimana halnya Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang.

Tetapi pada saat ini berdasarkan pengamatan Purwosutjipto, “dalam

praktek di Indonesia menunjukkan suatu kebiasaan bahwa orang

mendirikan CV berdasarkan akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan

Pengadilan Negeri yang berwenang (di wilayah tempat kedudukan CV)

dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.”

batas.